Balikpapan – Polda Kalimantan Timur melalui layanan Call Center 110 terus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam penuh sebagai sarana pengaduan dan pelaporan berbagai kejadian yang membutuhkan respons kepolisian.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga kondisi darurat lainnya yang memerlukan penanganan cepat dari pihak kepolisian.
Setiap laporan yang masuk diterima oleh petugas SPKT Polda Kaltim dan segera diteruskan kepada satuan maupun personel terkait guna dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan terpercaya.
Selain menerima pengaduan, layanan 110 juga menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dan kepolisian untuk memperoleh informasi maupun bantuan kepolisian secara cepat dan mudah.
Melalui optimalisasi layanan 110, Polda Kaltim berharap masyarakat semakin aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Timur dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif.

.jpeg)