Balikpapan – Polda Kalimantan Timur terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam sebagai sarana pelaporan dan pengaduan yang cepat, mudah, dan responsif.
Layanan tersebut hadir untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan berbagai informasi maupun permintaan bantuan kepolisian, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga kondisi darurat yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.
Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan diterima oleh petugas, kemudian dilakukan proses verifikasi dan pencatatan sebelum diteruskan kepada satuan fungsi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan karakteristik kejadian yang dilaporkan.
Melalui optimalisasi layanan ini, Polda Kaltim berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. Selain menerima laporan, Call Center 110 juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan atau mengalami situasi yang memerlukan bantuan kepolisian. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kalimantan Timur.
Dengan hadirnya layanan Call Center 110 yang beroperasi tanpa henti, Polri terus berupaya memberikan pelayanan prima guna mewujudkan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
.jpeg)