Balikpapan – Polda Kalimantan Timur terus mengoptimalkan pemanfaatan Layanan Polisi 110 sebagai upaya mempercepat penanganan aduan dan kebutuhan darurat masyarakat. Layanan ini menjadi sarana utama bagi warga untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat dan mudah.
Layanan Polisi 110 beroperasi selama 24 jam dan terintegrasi langsung dengan Command Center Polda Kaltim. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas dan segera diteruskan kepada satuan fungsi atau Polsek terdekat sesuai dengan lokasi dan jenis kejadian, sehingga penanganan di lapangan dapat dilakukan secara cepat dan terarah.
Beragam laporan dapat disampaikan melalui layanan ini, mulai dari gangguan kamtibmas, tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, hingga permintaan pertolongan dalam situasi darurat. Seluruh proses penanganan dilakukan dengan prosedur yang terstandarisasi serta didukung pemantauan secara real time untuk memastikan keakuratan dan efektivitas tindakan.
Selain sebagai sarana pengaduan darurat, Layanan 110 juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi terkait keamanan, lalu lintas, maupun pelayanan kepolisian lainnya. Hal ini sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi antara Polri dan masyarakat.
Optimalisasi Layanan Polisi 110 sejalan dengan kebijakan Polri Presisi yang mengedepankan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Melalui kesiapsiagaan personel dan dukungan teknologi, Polda Kaltim berkomitmen menghadirkan layanan kepolisian yang mudah diakses, responsif, serta bebas biaya.
Dengan penguatan layanan ini, Polda Kaltim berharap masyarakat Kalimantan Timur semakin merasa aman dan terlindungi, serta tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai saluran bantuan resmi kepolisian.
